Sabtu, 18 Desember 2010

http://www.sebi.ac.id/
http://www.sebi.ac.id

SEJARAH IMAMA SEBI

SEJARAH IMAMA
Ikatan Mahasiswa dan Alumni MAN Awipari (IMAMA) Kota Tasikmalaya, lahir dari sebuah idealisme dan cita-cita yang tinggi. IMAMA dibentuk pada tanggal 28 Oktober 2009/9 Djulqaidah 1430 H . Namun, jauh sebelum dibentuknya IMAMA, cikal  bakal IMAMA pun mulai tumbuh dengan banyaknya lulusan MAN Awipari yang melanjutkan studi di Universitas dan perguruan tinggi, sebelum IMAMA berdiri para alumni MAN Awipari selalu melakukan kerjasama dengan PKMT (Paguyuban Keluarga Mahasiswa Tasikmalaya).  Dengan usianya yang sangat muda, keberadaan IMAMA saat ini telah dikenal khususnya di kalangan para alumni MAN Awipari dan organisasi kemahasiswaan.  Dimasa yang akan datang IMAMA selalu akan tumbuh, berkembang dan mandiri serta bertransformasi menuju kearah yang lebih baik
FUNGSI DAN TUJUAN
1. Wadah pengembangkan minat, bakat, kreativitas, serta kepemimipinan pelajar,  mahasiswa dan Alumni MAN Awipari
2. Menampung dan memperjuangkan siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri Awipari untuk menghadapi tes seleksi masuk STEI SEBI
3. Sebagai sarana untuk berkonsultasi calon mahasiswa sebelum menghadapi tes masuk STEI SEBI
4. Sebagai wadah penghubung antara sekolah MAN Awipari, para Alumni MAN Awipari, STEI SEBI dan pihak stakeholders
5. Sebagai sarana untuk mempererat tali silaturahmi antara sesama pengurus dan anggota Imama SEBI

AD/ART IMAMA SEBI
ANGGARAN DASAR (AD) ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA DAN ALUMNI MAN AWIPARI
(IMAMA)
STEI SEBI

MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa, dengan dilandasi budi pekerti yang luhur dan kesadaran penuh akan tanggungjawab mempertahankan dan menjalin tali silaturahmi sebagai perwujudan rasa syukur dan bangga terhadap almamater.
Kami, Ikatan Mahasiswa dan Alumni Madrasah Aliyah Negeri Awipari (IMAMA) Kota Tasikmalaya berkewajiban untuk menjunjung tinggi agama Islam, mempertahankan kepribadian bangsa Indonesia serta aktif berbakti kepada agama, bangsa, dan almamater sebagai sebuah ikatan yang membentuk karakter umat dan berkhidmat kepada masyarakat guna kesejahteraan lahir batin, dunia akhirat.
Bahwa untuk kesempurnaan pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa alumni MAN Awipari sebagai generasi penerus perjuangan bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdimensi menjangkau masa depan maka sepatutnya memperoleh jaminan kesejahteraan yang layak.
Dengan penuh rasa tanggung jawab atas terselenggaranya kekeluargaan, persaudaraan, dan persatuan warga alumni MAN Awipari, maka dengan memohon taufik dan hidayah Allah SWT, kami membentuk organisasi Ikatan Mahasiswa dan Alumni MAN Awipari  dengan Anggaran Dasar sebagai berikut
ANGGARAN DASAR (AD)

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU, DAN LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa dan Alumni Man Awipari yang kemudian disingkat dengan “IMAMA”
Pasal 2
KEDUDUKAN
Ikatan Mahasiswa dan Alumni Man Awipari (IMAMA)
STEI SEBI
Pasal 3
WAKTU
Ikatan Mahasiswa dan Alumni Man Awipari (IMAMA) STEI SEBI didirikan di dirkan di Depok, 01 Januari 2011, sampai pada waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
LAMBANG ORGANISASI
Lambang organisasi terlampir
BAB II
AZAS, PERINSIP, SIFAT, TUJUAN, USAHA, dan FUNGSI
Pasal 5
AZAS
IMAMA  STEI SEBI ini berasaskan Kekeluargaan dan Gotong Royong
Pasal 6
PRINSIP
Prinsip IMAMA  STEI SEBI adalah Profesional, Prestatif, disiplin, Kejuangan, Kreatifitas, Keadilan, Kebersamaan, Kekeluargaan, Kerakyatan, tolong-menolong dan Intelektualitas.
Pasal 7
SIFAT
IMAMA  STEI SEBI adalah organisasi Pelajar dan Mahasiswa
yang bersifat, kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 8
TUJUAN
IMAMA  STEI SEBI bertujuan untuk menciptakan insan Pelajar dan Mahasiswa Alumni Man Awipari menjadi individu Intelektual yang bertaqwa, berilmu amaliah dan beramal ilmiah serta berusaha mengharumkan almamater baik di tingkat lokal, nasional dan Internasional.
Pasal 9
USAHA
Untuk mewujudkan Tujuannya, IMAMA  STEI SEBI melakukan Usaha:
1. Membina Kepribadian anggota yang bermoral, berakhlak, berintilektual dan berprestasi.
2. Mengembangkan potensi serta mendorong kreativitas anggota yang mencakup pendidikan, sosial, budaya dan olahraga.
3. Menjaga nama baik almamater.
4. Berperan aktif dan berpartisipasi dalam dunia pendidikan.
5. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan azas organisasi untuk mencapai tujuan IMAMA.
Pasal 10
FUNGSI
Wadah pengembangkan minat, bakat, kreativitas, serta kepemimipinan pelajar mahasiswa Alumni MAN Awipari
Menampung dan memperjuangkan siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri Awipari untuk menghadapi tes seleksi masuk STEI SEBI
Sebagai sarana untuk berkonsultasi calon mahasiswa sebelum menghadapi tes masuk STEI SEBI
Sebagai wadah penghubung antara sekolah MAN Awipari, para Alumni MAN Awipari, STEI SEBI dan pihak stakeholders
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotan IMAMA  STEI SEBI bersifat aktif , kreatif, partisiatif, dan terbuka.
Pasal 12
Keanggotan IMAMA  STEI SEBI terdiri dari :
1. Anggota adalah seluruh pelajar dan mahasiswa Alumni MAN Awipari yang telah atau sedang menempuh pendidikan di STEI SEBI.
2. Pengurus harian adalah pelaksana fungsi harian organisasi.
Pasal 13
Keanggotaan dapat hilang sewaktu-waktu apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Mengalami gangguan jiwa.
3. Melanggar Tata Tertib IMAMA
4. Dicabut keanggotaannya oleh organisasi IMAMA  STEI SEBI
BAB IV
KEDAULATAN TERTINGGI
Pasal 14
Kedaulatan tertinggi IMAMA  STEI SEBI adalah Musyawarah Besar (MUBES)
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 16
Sebelum menjalankan tugas dan kewajibanya, Pengurus IMAMA  STEI SEBI terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji dihadapan MUBES .
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 17
HAK
Setiap Anggota IMAMA  STEI SEBI memiliki hak sebagai berikut:
1. Mendapatkan pendidikan organisasi.
2. Hak memilih dan dipilih dalam pemilu ketua IMAMA  STEI SEBI
3. Mendapatkan informasi tentang organisasi.
4. Mengeluarkan pendapat dan Pikiran serta suara.
5. Pembelaan diri.
6. Perlakuan yang sama dalam organisasi.
7. Menggunakan fasilitas organisasi yang tersedia untuk kepentingan dan pencapaian tujuan organisasi
Pasal 18
KEWAJIBAN
Setiap Anggota IMAMA  STEI SEBI berkewajiban:
1. Menjunjung tinggi AD dan ART serta nilai-nilai yang dianut dalam Organisasi.
2. Menjaga nama baik IMAMA  STEI SEBI.
3. Memberikan sumbangan pemikiran untuk kemajuan organisasi.
4. Menjalankan tugas dan amanat organisasi dengan penuh tanggung jawab.
5. Menaati peraturan yang telah ditetapkan.
6. Membantu terlaksananya program kerja IMAMA  STEI SEBI
7. Menjaga fasilitas yang tersedia
8. Tidak menggunakan barang-barang organisasi untuk kepentingan pribadi
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 19
TUGAS
Pengurus Bertugas :
1. Pengurus berkewajiban Menjalankan amanat organisasi sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan.
2. Mewakili organisasi dalam kegiatan luar.
3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan organisasi dalam MUBES.
Pasal 20
WEWENANG
Wewenang Pengurus :
1. Menjalin kerjasama baik ke dalam atau ke luar organisasi.
2. Pengurus berwenang mengatur segala keputusan organisasi demi tercapainya tujuan organisasi sesuai dengan garis organisasi.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN ORGANISASI
Pasal 21
Pengambilan keputusan organisasi IMAMA  STEI SEBI adalah:
1. Musywarah Besar (MUBES)
2. Musyawarah Kerja (MUSKER)
3. Musyawarah Pengurus (Muspen)
4. Musyawarah Istimewa (MUIS)
BAB IX
MUBES, MUSKER, MUSPEN DAN MUIS
Pasal 22
MUBES
Mubes berwenang :
1. Mengevaluasi jalanya organisasi periode sebelumnya.
2. Membuat rekomendasi untuk perjalanan organisasi satu periode kedepan.
3. Mengubah, menetapkan, Mengamandemen atau mencabut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),.
4. Meminta pertanggugjawaban Ketua Umum,Wakil Ketua serta jajaran yang aktif diperiode sebelumnya, serta mengangkat Ketua Umum dan Wakil Ketua untuk satu periode ke depan.
5. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan
Pasal 23
MUSKER
Musyawarah kerja (Musker):
1. Adalah musyawarah yang diikuti oleh seluruh Dewan Pengurus IMAMA  STEI SEBI
untuk menentukan program kerja organisasi
2. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan
Pasal 24
MUSPEN
Musyawarah Pengurus (Muspen):
1. Adalah yang diadakan untuk membahas strategi pengelolaan dan kebijakkan organisasi
2. Dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu periode kepengurusan
Pasal 25
MUIS
Musyawarah Istimewa (MUIS) dapat dilaksanakan apabila :

1. Ketua Umum dan Wakil Ketua secara bersamaan berhalangan tetap.
2. Ketua Umum dan Wakil Ketua melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Hal-hal lain yang krusial dan mengganggu stabilitas organisasi.
5. MUIS dapat dilaksanakan apabila diminta dan disetujui oleh 50% + 1 dari seluruh anggota IMAMA  STEI SEBI
dan harus hadir dalam musyawarah tersebut.
BAB VIII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 26
Keuangan IMAMA  STEI SEBI
diperoleh dari :
1. Iuran anggota.
2. Sumbangan lain yang bersifat tidak mengikat dan yang tidak bertentangan dengan azas serta nilai – nilai organisasi.
3. Usaha – usaha yang sah dan halal.
BAB IX
PERUBAHAN AD/ART, PEMBUBARAN, PERUBAHAN NAMA ORGANISASI, dan INVENTARIS ORGANISASI
Pasal 27
PERUBAHAN AD/ART
Perubahan AD dan ART hanya dapat dilakukan pada MUBES IMAMA  Universitas Padjadjaran
Pasal 28
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran IMAMA  STEI SEBI
hanya dapat dilakukan pada MUBES IMAMA  STEI SEBI
.
Pasal 29
PERUBAHAN ORGANISASI
Perubahan nama organisasi hanya dapat dilaksanakan dalam MUBES IMAMA  STEI SEBI
Pasal 30
INVENTARIS ORGANISASI
Inventaris organisasi akan diserahkan berdasarkan hasil keputusan MUBES IMAMA  STEI SEBI
BAB X
PENUTUP
Pasal 31
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
NGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 1
Lambang

Makna atau arti lambang:
Pasal 2
Bendera
(terlampir)
BAB II
SUMPAH PENGURUS
Pasal 3
Bunyi sumpah pengurus adalah:
Dihadapan Tuhan yang maha esa, dan disaksikan oleh semua elemen IMAMA Bahwa, saya:
Nama :
Jabatan :
Bersumpah akan menjalankan kewajiban untuk mengemban amanat dan menjalankan tugas organisasi dengan penuh tanggung jawab.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 4
1. Ketua adalah pimpinan tertinggi organisasi.
2. Ketua diangkat dan diberhentikan MUBES.
3. Ketua menjabat selama satu periode kepengurusan, satu periode kepengurusan berlangsung selama satu tahun.
4. Apabila ketua berhalangan tetap, maka Wakil Ketua diangkat sebagai pimpinan tertinggi organisasi.
5. Ketua, Wakil Ketua beserta jajarannya menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam MUBES.
Pasal 5
1. Wakil Ketua bertugas membantu Ketua Umum dan memimpin perjuangan organisasi kedalam.
2. Wakil Ketua diangkat dan diberhentikan dalam Mubes.
3. Wakil Ketua menjabat satu periode kepungurusan, satu periode kepengurusan berlangsung selama satu tahun.
Pasal 6
1. Sekretris bertugas mengelola administrasi organisasi.
2. Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
Pasal 7
1. Bendahara bertugas mengelola dan menentukan kebijakan keuangan atas persetujuan KETUA .
2. Bendahara diangkat dan diberhentikan Ketua Umum.
Pasal 8
1. Ketua Umum dan Wakil Ketua yang terpilih berwenang membentuk unit kerja organisasi.
2. Unit kerja organisasi dipimpin oleh satu orang sebagai koordinator.
BAB IV
SANKSI SANKSI
Pasal 9
1. Anggota dan pengurus dianggap melakukan pelanggaran ringan apabila melalaikan tugas-tugas organisasi.
2. Anggota dan pengurus dianggap melakukan pelanggaran berat apabila melanggar AD, ART dan nilai-nilai yang dianut organisasi.
Pasal 10
Apabila anggota IMAMA  STEI SEBI melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi yang berbentuk :
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Dikeluarkan dan dicabut haknya sebagai anggota organisasi.
Pasal 11
Sanksi pemecatan disahkan dan dijatuhkan oleh ketua umum, dengan persetujuan 50% + 1 dari seluruh pengurus harian organisasi.
BAB V
PEMILIHAN KETUA IMAMA  STEI SEBI
Pasal 12
Panitia Pemilihan Ketua IMAMA  STEI SEBI adalah panitia independent yang dibentuk oleh pengurus IMAMA  STEI SEBI demisioner.
BAB VI
BAGAN ORGANISASI
Pasal 13
Bagan organisasi IMAMA  STEI SEBI adalah sebagai berikut :
(terlampir)
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14
Keorganisasian IMAMA  STEI SEBI terdiri dari
1. Dewan Penasehat Organisasi (DPO)
2. Dewan Pengurus IMAMA
3. Penanggung jawab
4. Anggota
Pasal 15
DPO
DPO bertugas memberikan saran dan gagasan kepada pengurus IMAMA  STEI SEBI baik diminta atau tidak diminta
Pasal 16
DEWAN PENGURUS IMAMA
Dewan pengurus IMAMA  STEI SEBI adalah pengurus IMAMA  STEI SEBI yang terdiri dari: ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan dibantu oleh staf pengurus organisasi.
BAB VIII
BERHALANGAN TETAP
Pasal 17
1. Jika ketua berhalangan tetap, maka digantikan oleh wakil ketua sampai diadakan pemilihan selanjutnya
2. Jika pengurus berhalangan tetap, maka proses akan dilakukan oleh pengurus bersangkutan di bidangnya
Pasal 18
Alasan berhalangan tetap:
1. Meninggal Dunia
2. Keluar sebagai anggota IMAMA  STEI SEBI
3. Mengundurkan diri dengan LPJ selama masa jabatan yang telah ditempuh
4. Mengalami gangguan jiwa fisik maupun psikis yang permanent
BAB IX
KESEKRETARIATAN
Pasal 19
Sekretariat IMAMA  STEI SEBI berlokasi di Jl. BOJONGSARI KOTA DEPOK
BAB X
PERUBAHAN
Pasal 20
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam MUBES IMAMA  STEI SEBI
2. Putusan dianggap sah apabila mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 50%+1 dari peserta penuh yang hadir dalam Mubes IMAMA  STEI SEBI
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IMAMA  STEI SEBI berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan :
Sekretariat IMAMA
Tanggal : …………………
Jam : …………….WIB
Pimpinan Sidang
……………………
(Ketua)
……………………….
(Wakil Ketua)
…………………………..
(Sekretaris)


.